Hak Kekayaan Intelektual

MA Segera Terbitkan Peraturan Seputar HKI

Kejaksaan telah menuntut 65 kasus HKI dan 6 kasus sudah memperoleh putusan pengadilan.

Rabu, 16 Desember 2009, 17:09 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan peraturan mengenai penetapan sementara (injuction) untuk kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Dengan peraturan tersebut, aparat penyidik, terutama Ditjen Bea dan Cukai, serta pengadilan dapat menyita secara sepihak produk-produk yang dianggap melanggar HKI. Sehingga upaya penegakan hukumnya diharapkan lebih optimal.

Hal itu diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa pada Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, di Legian-Bali, 16 Desember 2009.

Workshop tersebut digelar oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) yang diikuti para peserta dari aparat penegak hukum, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian RI, kejaksaan, hakim, dan Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.

Menurut Marni yang juga hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR pun berpandangan upaya penegakan hukum Indonesia di bidang HKI tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera (bagi kasus pidana), di mana penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak.

“Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban,” kata Marni.

Dia menjelaskan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002.

“Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI,” kata Marni.

Sementara itu, Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andy N Sommeng menyambut baik upaya MA tersebut. “Aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifikan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum, terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai, bertindak lebih maju,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Andy, peraturan ini berperan penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ