DPR Akan Revisi UU Perumahan & UU Rumah Susun

DPR menilai perlu perbaikan landasan hukum sektor perumahan dan rumah susun.

Rabu, 2 Desember 2009, 16:29 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
Rumah susun (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat merencanakan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Revisi ini mendesak segera dilakukan mengingat Kementerian Negara Perumahan Rakyat perlu mempunyai landasan hukum yang kuat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V Muhidin M Said usai rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009 yang dipimpin Ketua Komisi V Taufik Kurniawan (F-PAN) dan dihadiri seluruh Pimpinan Komisi V. 

Program-program kementerian ini, kata Muhidin, tidak punya landasan yang kuat.  Oleh karena itu, kalau mau bekerja secara optimal harus dilandasi dengan pelaksanaan hukum yang kuat, yang dituangkan dalam UU.

Untuk itu, Komisi V mempersiapkan revisi UU tentang Perumahan dan Pemukiman dan UU tentang Rumah Susun. Rencana revisi ini, katanya, juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 di Badan Legislasi DPR RI.

Rencana revisi ini memang harus segera dilakukan, sehingga kementerian ini dapat bekerja secara efektif, target-target capaian dapat dipenuhi. Kalau landasan hukumnya sudah ada, dukungan pembiayaannya juga lebih mudah.

Muhidin optimistis, ke dua revisi UU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2010, sehingga Kementerian ini dapat bekerja dengan optimal. 

Selain landasan hukum harus bagus, perlu juga melakukan evaluasi program mana yang harus dilanjutkan dan mana yang harus dihentikan. Sebagai contoh, pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang banyak dibangun tapi huniannya tidak ada.

“Saya kira ini perlu dievaluasi daripada kita membangun dan di satu sisi banyak backlock perumahan, tidak dihuni, ya kita harus alihkan,” kata Muhidin. Karena ada yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, tetapi ada yang dibangun tidak ditempati.

Tentunya hal ini harus dibenahi, karena daripada membangun dengan harga mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat, lebih baik membangun yang terjangkau masyarakat. Dia mencontohkan seperti Perumnas yang lebih banyak diminati masyarakat, tinggal dinaikkan sedikit kualitasnya dari dulunya tipe 21 menjadi 32 supaya betul-betul sehat dan layak huni.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Achmad Zakaria
09/02/2010
Undang-undang Rumah Susun menurut saya sudah cukup baik, untuk menjual rumah/kios bertingkat dengan tanah milik bersama, bagian milik bersama dan lain-lainnya yang di kelola oleh penghuni/pemilik. Sekarang UU ini di lakukan sebagai dasar untuk jual beli b
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ