Bisnis
Aliran Dana Century

"Data PPATK Hanya Bisa Dibuka di Pengadilan"

Aliran dana yang diributkan ini memang tidak bisa dibuka semparangan oleh PPATK.

Selasa, 1 Desember 2009, 10:26 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Penerima dana Bank Century masih misterius. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan masih menyimpan data tersebut. Namun desas-desus penerima dana Century sudah merembes ke mana-mana.

Ada yang terang-terangan seperti LSM Bendera yang mengaku memiliki data dan membeberkannya kepada publik penerima Rp 1,8 triliun dana Century, namun ada juga yang hanya memberikan inisial seperti Dradjad H Wibowo. Dana bank, kata Dradjad diterima 'dua bravo dan tiga romeo'.

Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, soal penerima aliran dana Century sebetulnya bukan kendala serius  untuk mengungkapkan skandal bank tersebut.

PPATK, kata dia, pada dasarnya bisa saja membuka aliran dana itu asal dilakukan di pengadilan. "Karena kita kan memang ingin keadilan," kata Tifatul di Kantor Menko Perekonomian, Selasa 1 Desember 2009.
 
Aliran dana yang diributkan ini memang tidak bisa dibuka semparangan oleh PPATK. Lembaga ini hanya bisa membukanya untuk kepentingan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Namun kalau memang BPK memerlukan, menurutnya juga boleh diberikan sesuai koridor hukum yang ada.
 
"Hanya saja itu (data yang ke BPK), tidak menjadi dasar hukum dipengdilan, karena memang menurut saya data dari PPATK tetap tertutup," katanya.
 
Dalam arti  tidak dibuka semua datanya diranah publik. Karena memang sifat temuan itu adalah dugaan. "Jadi tidak harus dibuka semua kan? orangnya kan belum tentu bersalah, kalau dipengdilan boleh, namanya juga pingin adil," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial