VIVANews - Menanggapi keterangan tertulis dari pihak McDonald’s Corp tertanggal 24 November 2009 yang disebarkan ke beberapa media nasional, Bambang N Rachmadi (BR) melakukan beberapa tuntutan terhadap McDonald’s di PN Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan tuntutan, karena diduga pihak McDonald’s telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan penipuan yang cukup serius di Indonesia dan sangat merugikan BR sebagai partner lokal.
Seperti siaran pers yang diterima VIVAnews, Rabu malam, 25 November 2009, Bambang setidaknya mengajukan tiga tuntutan materi kepada McDonald's.
Materi-materi tuntutannya mencakup seluruh kecurangan yang telah dilakukan McDonald’s di dalam perusahaan Joint Venture (JV - PT Bina Nusa Rama) antara McDonald’s dan BR.
Materi tuntutan ini yakni, pertama diperkirakan selama beroperasi di Indonesia dari tahun 1991 – 2008, McDonald’s telah mengeruk keuntungan sebesar US$ 190 juta, dengan bagian terbesar didapat melalui royalty, franchise fee, dan bunga pinjaman.
Sedangkan BR sendiri tidak pernah mendapatkan pembagian laba sepeser pun, karena memang tidak ada dividen dan perusahaan Joint Venture tersebut dibuat rugi sebesar US$130 juta oleh McDonald’s, selain meninggalkan utang sebesar US$150 juta.
Kedua, di dalam perusahaan Joint Venture, di mana BR adalah satu-satunya partner lokal, McDonald’s diduga telah mencederai undang-undang perseroan dan perjanjian Joint Venture Agreement serta Cooperation Agreement yang telah ditanda tangani.
Dalam perjanjian-perjanjian tersebut tercantum apabila akan dilakukan penjualan saham, BR-lah yang mendapatkan hak prioritas pertama untuk membeli terlebih dahulu.
Tetapi pihak McDonald’s menghindar dari perjanjian yang telah di tandatanganinya dengan melakukan penjualan kepada Grup Teh Botol Sosro melalui Asset Purchase Agreement (A.P.A) yang dianggap illegal dan bukan melalui penjualan saham, di mana seluruh restoran berikut bahan baku, seluruh karyawannya dan termasuk Franchise Licence-nya pun dialihkan kepada Grup Teh Botol Sosro.
Ditengarai, meskipun McDonald’s adalah sebuah perusahaan besar, tetapi tidak mempunyai etika bisnis dan kerap kali melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Ketiga, McDonald’s telah melakukan multi conflict of interest massif yaitu sebagai Franchisor (McDonald’s Corp) vs Franchisee (majority shareholder joint venture) dan Lender (McDonald’s Corp) vs Borrower (joint venture).
"Karena adanya hal ini, mengakibatkan abuse of dominant position (penyalahgunaan posisi mayoritas)," seperti ditulis dalam siaran pers tersebut.
Berdasarkan pada semua poin tersebut dan demi mendapatkan keadilan, bahwa dalam surat BR kepada McDonald’s per tanggal 16 Oktober 2009, justru BR-lah yang telah melakukan pemutusan hubungan secara keseluruhan dengan McDonald’s.
Adapun tuduhan pelanggaran terhadap pengembalian peralatan dan hak sewa atas restoran-restoran yang dimilikinya, sama sekali tidak pernah terjadi, karena semenjak A.P.A ditanda tangani, 97 restoran yang dikelola Joint Venture tidak pernah ada dalam penguasaan BR, dimana McDonald’s telah mengalihkan dan dioperasikan secara penuh oleh Grup Teh Botol Sosro.
Sehingga keterangan tertulis yang telah disampaikan McDonald’s kemarin, hanya memperlihatkan kepada publik, arogansi sebuah perusahaan besar berkelas international dan ternama terhadap bekas partner lokalnya.
Melalui siaran pers tersebut, Bambang sangat menyesalkan perselisihan yang terjadi. Hal itu dapat dimengerti dan dipahami secara benar oleh masyarakat terutama kalangan bisnis, tidak menjadi tendensius dan bertujuan agar masyarakat dapat melihat lebih jernih akar dari permasalahan sebenarnya.
Untuk itu, BR juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas apabila selama ini telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang sengaja dilakukan oleh McDonald’s.
antique.putra@vivanews.com