VIVAnews - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan telah terjadi penarikan dana oleh pihak terkait dengan PT Bank Century Tbk sebesar Rp 939,7 miliar. Padahal, Bank Indonesia tidak mengizinkan penarikan setelah bank ini ditempatkan dalam pengawasan khusus.
Menurut bocoran hasil audit investigasi BPK atas Century yang diserahkan kepada DPR Senin ini, 23 November 2009, BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode Century dalam pengawasan khusus antara 6 November 2008 - 11 Agustus 2009.
BPK menemukan dari total penarikan dana sebesar Rp 939,7 miliar oleh pihak terkait, sebesar Rp 391,9 miliar ditarik oleh pihak terkait setelah Century memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI dan penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan.
BPK menilai penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode Century ditempatkan dalam pengawasan khusus itu melanggar ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang diubah menjadi PBI No.7/38/PBI/2005.
Aturan ini menyatakan bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.
Dokumen Penarikan Dana Pihak Terkait Pemilik Century
heri.susanto@vivanews.com