VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,8 triliun dalam audit investigasi terhadap Bank Century. Dana itu diambil dari suntikan modal pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century Tbk, BPK menjelaskan dalam penanganan bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian bank.
"Jumlah sebesar Rp 5,86 triliun itu merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait Bank Century," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Senin 23 November 2009.
Karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui Penyertaan Modal Sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. "Masalah-masalah yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian," kata dia.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1 pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50a UU Nomor 10/1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,322 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana Penyertaan Modal Sementara dari LPS.