VIVAnews - Proses penandatanganan Perjanjian Jual Beli (SPA) 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara periode divestasi 2008 dan 2009 tidak perlu menunggu surat Menteri Keuangan perihal mundurnya PT Aneka Tambang Tbk dari konsorium pembelian saham.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencabutan surat sebelumnya terkait Antam sebagai wakil pemerintah pusat tidak diperlukan lagi. "Tidak. Tidak ada lagi (pencabutan)," kata Sri Mulyani di Departemen Keuangan, Jumat 20 November 2009.
Sri Mulyani mengatakan, dalam divestasi ini semuanya sudah disampaikan kepada Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Artinya koordinasi divestasi ini ada dibawah kendali Menko.
Sementara Hatta Radjasa saat dikonfirmasi mengatakan, surat pencabutan untuk Antam dalam SPA tidak perlu lagi. "Itu sudah tidak perlu lagi," katanya.
Alasan tidak perlunya karena pemerintah sudah memutuskan dan tinggal menjalankan masalah bisnis to bisnis. Sehingga pada 23 November nanti dipastikan Pemda Nusa Tenggara Barat bisa langsung melakukan penandatanganan SPA.
Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi menuturkan, alasan penundaan penandatangan SPA tersebut akibat menunggu surat resmi dari Menteri Keuangan yang menyatakan PT Aneka Tambang Tbk mundur dari pembelian saham Newmont.
Karena Newmont beralasan dengan adanya surat Menkeu sebelumnya tertanggal 9 November 2009 kepada Meneg BUMN Mustafa Abubakar yang menyatakan Antam sebagai wakil pemerintah pusat, SPA tersebut tertunda.
"Penundaan alasan subtansi untuk menunggu surat Menkeu bahwa Antam mengembalikan mandat kepada pemerintah pusat," ujar dia di Kantor Ditjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Jalan Supomo No.10 Jakarta, Kamis, 12 November 2009.
Menurut Zainul, keputusan itu disepakati bersama Pemerintah Pusat yang diwakili Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi, Newmont yang diwakili Presiden Direktur Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto, dan Pemerintah Daerah yang diwakili Gubernur NTB.
hadi.suprapto@vivanews.com