Divestasi 14% Saham

Newmont Minta Pembayaran Sepekan Paska SPA

Untuk batas waktu 23 November, Newmont akan menggunakan proses pembayaran yang sama.

Senin, 16 November 2009, 18:36 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
Konsentrator Batu Hijau, Sumbawa, milik PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont )

VIVAnews - Newmont Mining Corporation berharap pembayaran pembelian divestasi 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menjadi jatah 2008 dan 2009 selesai sepekan sejak batas waktu penandatanganan sales and purchase agreement (SPA) yang ditargetkan pada 23 November 2009.

Newmont serta pemerintah pusat dan daerah sepakat memperpanjang tenggat waktu penandatanganan SPA dari sebelumnya 13 November 2009 menjadi 23 November 2009.

"Untuk batas waktu 23 November, kami akan menggunakan proses pembayaran yang sama (seperti proses PT Multi Daerah Bersaing)," kata Direktur Utama Newmont Pasifik Nusantara Martiono Hadianto di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin 16 November 2009.

Menurut Martiono, proses tersebut berupa pembayaran dilakukan dua hari kerja setelah terbitnya surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta rekomendasi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Jika merunut dari proses pembelian saham Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang memakan waktu sekitar enam hari kerja, pemerintah pusat dan daerah harus membayar pembelian saham sekitar awal Desember 2009 atau 1-2 Desember 2009.

Namun, Martiono menambahkan, jika hingga 23 November 2009 tidak diperoleh kepastian, pihaknya akan mengembalikan keputusan pembelian saham tersebut kepada pemerintah.

"Pemerintah maunya apa, yang penting menggunakan acuan sesuai kontrak karya," katanya.

Menurut dia, pihaknya selama ini berusaha untuk tidak pernah menyimpang dari ketentuan yang ada.

Mengenai alasan perpanjangan waktu, Newmont mengungkapkan bahwa pada pertemuan 12 November, pemerintah sama sekali tidak menjelaskan alasan perpanjangan waktu itu.

Newmont hanya berharap bahwa perpanjangan waktu tersebut bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memutuskan pihak yang ditunjuk untuk membeli jatah divestasi 14 persen saham tahun 2008-2009.

"Kami akan tunggu keputusan pemerintah," ujarnya.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ