VIVAnews - Direktur Utama PT Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto mengakui persoalan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menyeret hingga ke pengadilan arbitrase internasional benar-benar menghantui dirinya selama ini.
"Kami bersyukur karena kami tidak lagi dihantui ancaman default," kata Martiono dalam keterangan pers kepada wartawan di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin 16 November 2009.
Martiono mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah pada 12 November 2009 telah menyatakan bahwa pemegang saham asing Newmont dan NNT telah menyelesaikan kewajiban divestasi saham untuk jatah 2006, 2007, dan 2008.
Artinya, perusahaan telah menjalankan semua keputusan yang dikeluarkan arbitrase internasional.
Dalam penjelasan Martiono, proses penyelesaian divestasi 10 persen saham Newmont mulai dilaksanakan pada 6 November 2009 ketika sales and purchase agreement (SPA) antara perseroan dan PT Multi Daerah Bersaing ditandatangani.
"Dalam SPA tersebut terdapat sejumlah ketentuan. Yang terpenting dari ketentuan itu adalah kami harus melapor kepada menteri energi dan sumber daya mineral, khususnya dirjen minerbapum," katanya.
Proses selanjutnya adalah dirjen minerbapum Departemen ESDM mengeluarkan surat rekomendasi mengenai penjualan saham yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat ditandatangani pada 10 November 2009.
Usai menerima surat tersebut, BKPM pada 12 November 2009 akhirnya mengeluarkan surat persetujuan pembelian saham tersebut.
Dengan adanya persetujuan tersebut, sesuai dengan perjanjian SPA, pihak Multi Daerah Bersaing harus membayar pembelian saham divestasi sebesar 10 persen senilai US$ 391 juta paling lambat dua hari kerja setelah surat dari BKPM dikeluarkan.
Hari ini, Martiono melanjutkan, wakil Multi Daerah Bersaing telah memberitahukan bahwa pihaknya telah memerintahkan bank pembayar yaitu PT Bank Mandiri Tbk cabang Singapura untuk mentrasfer dana pembelian tersebut.
"Hari ini pukul 15.30 WIB, faks pembayaran sudah kami terima dan jam 20.00 WIB baru bisa dipastikan apakah dananya sudah masuk atau belum ke bank penerima. Kalau sudah, besok baru dipastikan apakah sudah bisa serahkan saham," ujarnya.
Martiono mengakui bahwa perwakilan Multi Daerah Bersaing telah meminta agar kantor Newmont di Jakarta dapat tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB atau batas waktu di mana sudah diperoleh kepastian diterimanya dana transfer tersebut.
"Ya, kalau mereka minta begitu, saya persilakan saja," kata dia.
arinto.wibowo@vivanews.com